Tangerang (Banten), Celebesindo.com, -Sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan bukanlah sebuah hukuman, namun ajakan kepada warga masyarakat yang belum sadar, agar mengikuti protokol kesehatan Covid 19
Danramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs Kapten Inf Khoiril Anwar, Rabu (30/09/2020) mengatakan, setiap sanksi yang di berikan kepada masyarakat yang kedapatan sa’at di laksanakan operasi Yustisi tidak pakai masker, baik sanksi sosial dan sanksi fisik yang di berikan oleh petugas gabungan kepada warga yang melanggar merupakan bukti sayangnya petugas terhadap warga masyarakat supaya tidak mudah tertular oleh virus Covid-19.
“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sebelum dan sesudah melaksanakan aktifitas” ujarnya.
Danramil menambahkan, mari sama – sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar kita semua terbebas dari penularan Covid 19 dengan cara menta’ati pada Peraturan Pemerintah menjalankan 3 M ( memakai masker, manjaga jarak dan mencuci tangan ). ( Syarif /pendim 0510/Trs).