Makassar, Celebesindo.com, - Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) masih terus memberikan perhatian terhadap kasus oknum Kades di Luwu Timur Sulawesi Selatan yang membawa siswi pelajar SMA dalam kegiatan kedinasan di Provinsi Jawa Timur beberapa bulan lalu.
Ketua Umum LHI Arham MSi, SH. MH mengatakan, kasus itu terus dilanjutkan dan dikawal proses laporannya.
"LHI selaku organisasi penggiat pemajuan penghormatan HAM kan sudah masukkan pengaduan kebeberapa institusi berwenang, jadi laporannya akan terus kami kawal," kata Arham yang akrab disapa Bang AMSi, Senin (14/8/2023)
Ketum LHI itu mengungkapkan, kami sangat menyayangkan aksi diam yang dilakukan pemkab Lutim terhadap kasus itu. Khususnya terhadap UPTD PPA Lutim yang pada suatu kesempatan mengatakan jika kasus oknum kades yang membawa anak pelajar ke Malang telah selesai karena tidak adanya pihak yang merasa korban dan merasa dirugikan.
"Itu kan ada pernyataan pihak UPTD PPA Lutim yang dilansir media online. Ada juga oknum APH yang berujar, kasus ini tidak ditindak lanjuti karena tidak ada laporan dari pihak korban," ungkapnya.
Pernyataan itu kan aneh dan patut dipertanyakan, ada apa oknum aparat mengeluarkan statement seperti itu, sambung Arham penuh tanya.
Kami patut menduga jika kasus ini didiamkan kemungkinan karena jabatan kades merupakan perpanjangan tangan dari pemkab Lutim selaku penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Aktivis HAM itu juga menyoroti penghargaan yang diterima Lutim sebagai kabupaten layak anak (KLA)
"Penghargaan itu biasa saja. Bahkan terkadang penghargaan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Jadi bagi kami, kasus dugaan eksploitasi anak itu harus tetap mendapatkan kejelasan hukum,"
Arham mengingatkan, kalau pun terdapat pihak atau oknum aparat yang mencoba mendiamkan kasus itu, silahkan. Namun, demi pemajuan penghormatan dan perlindungan HAM, kami di LHI juga tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus itu.
Ditanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan LHI, aktivis anti korupsi itu mengatakan terus berproses.
"Kalau di institusi kepolisian, laporannya kan ditujukan kepada Bapak Kapolda sehingga akan menjadi atensi Kapolda,"
Dijelaskan, dari Lembaga Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) sangat jelas memberikan rekomendasi agar pihak kepolisian khususnya Polres Lutim agar melanjutkan dengan proses hukum secara serius dan terang benderang.
Kemudian dari Komnas HAM RI juga turut melakukan pemantauan terhadap kasus itu. Apalagi UU TPKS jelas memberikan mandat pada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan, Arham menjelaskan.
"Kasus itu sangat penting diungkap ke publik, harus mendapat kepastian hukum agar tidak ada kesan ditengah-tengah masyarakat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,"
Namun yang terpenting adalah bagaimana kita semua elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan perlindungan, menjaga keselamatan masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa, pungkas Arham yang juga Ketum AMJI-RI itu
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades ED diketahui membawa anak dibawah umur yang masih berstatus siswi pelajar SMA di Lutim dalam rangka kegiatan dinas yang diikuti oleh 124 Kades SE Lutim di Jawa Timur.
Kasus itu pun viral dan menuai sorotan ditengah-tengah masyarakat. Namun, kasus itu terkesan mandek karena oknum kades tidak mendapatkan sanksi atau proses hukum.
Hingga saat ini masyarakat Lutim berharap kasus itu mendapatkan atensi dari Bupati Luwu Timur.*